Selasa, 17 Maret 2009

KOREKSIAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

Kata Pengantar
Perjalanan bangsa Indonesia dalam naungan kemerdekaan setelah Proklamasi 17 agustus 1945 begitu tragis. Lelah, sakit, penderitaan rakyat belum bisa hilang dari setiap detiknya walaupun setelah tanggal itu pula katanya Indonesia mengikrarkan sebagai Negara yang sudah merdeka. Merdeka bukan saja bebas dari colonial penjajah merdeka lahiriah dan batiniah adalah kemerdekaan yang hakiki. Dari sekian penderitaan intinya bangsa ini belum 100% merdeka. Perlu kita pahami bersama dan perlu kita renungkan adalah nasib rakyat yang kian terpuruk.

Penderitaan rakyat adalah wujud dari ketidakberhasilan pemerintah dari mulai Negara ini mengikrarkan kemerdekaannya sampai detik ini. Dengan mata telanjang saya bisa membaca alur drama ini, yaitu penderitaan rakyat disebabkan karena pemerintah masih plin-plan menentukan system pemerintahannya sehingga masalah rakyat dilupakan karena penguasa masih sibuk memikirkan system. Ironisnya sytem tersebut sebetulnya udah dikaji dan ditetapkan jauh hari sebelum negeri ini merdeka. Entah kenapa negeri ini ! Dosa apa yang pernah dilakukan negeri ini ! Apa negeri ini dzolim di saat menentukan konstitusinya ! Apa memang mental pemimpin belum teruji atau bodoh ! Apa ini takdir ilahi ! tapi ini semua bisa berubah kalau ada niat menuju kepada perubahan. “ Innallaha layugayyiru bi qoumin khatta yugoyyiru binafsihi “(al-ayah).



Allahumma I dfa’annal bala’ wa-l-waba’ wa-l- fakhsa’ wa-l-munkar wal-fitan ma dzohara fiiha wa ma baton min biladina Indonesia hadza khoosoh. Amin ya rabbal ‘alamin


Yogyakarta, 2 januari 2008


Oleh : Pramadya Khairul Awaludin


ISI
Latar belakang masalah

Jati diri suatu bangsa bukan saja dapat kita lihat dari bagaimana karakter pokok dari para warga bangsa, tetapi juga dari pilihan ideologi dan sistem pemerintahan yang dipilih oleh bangsa tersebut. Topik yang hendak saya bahas pada makalah ini adalah sistem pemerintahan demokratis-konstutusional bagaimanakah yang telah dirancang oleh the founding fathers dalam UUD 1945? Masalah sistem pemerintahan tersebut saya pandang perlu kita wacanakan kembali karena selama ini pemahaman kita tentang bentuk dan susunan pemerintahan negara hanyalah didasarkan pada sumber-sumber sejarah yang diragukan keotentikannya. Setelah MPR-RI 1999-2004 melakukan amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 2 tahun dan menetapkan sistem pemerintahan presidensial sebagai sistem pemerintahan negara, perlu kita pertanyakan apakah system pemerintahan presidensial tersebut yang ditetapkan oleh pimpinan dan anggota BPUPK dan PPKI yang kemudian disahkan sebagai UUD 1945, Konstitusi Pertama NKRI? Kalau konstitusi suatu negara dapat diibaratkan sebagai rel yang akan membawa bangsa tersebut ke tujuan yang dicita-citakannya, apakah cita-cita para pendiri Negara bangsa untuk membentuk pemerintahan negara konstitusional yang demokratis serta yang sesuai dengan corak hidup bangsa dapat tercapai apabila rel tersebut setiap kali diubah arahnya dan dibelokkan? Kondisi itulah yang sedang dialami bangsa Indonesia saat ini setelah MPR mengadakan amandemen terhadap UUD 1945. Maka lebih simple lagi bisa dikatakan berbagai macam gaya system pemerintahan sudah diterapkan di Indonesia ini namun hasilnya sangat tidak memuaskan karena rel sudah berbelok arah ( system yang dirancang oleh the founding father dalam UUD 1945)




Rumusan masalah

Dalam makalah ini penulis akan merumuskan berbagai permasalahan yang hendak dibahas yaitu tentang masalah KOREKSIAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA . Permasalahan yang amat simple tapi membawa saya decak kagum karena teori yang ada di kelas( waktu kuliah) sebagai orang yang baru belajar hukum, teori yang digunakan oleh bangsa ini sangat aneh yang hal tersebut mengundang pertanyaan bagi saya yang baru mempelajari ilmu negara apakah teori-teori tersebut yang super aneh dan amburadul adalah dampak dari krisis multidimensional yang ada atau orang-orang yang duduk di parlemen atau penguasa tidak pernah belajar teori-teori ilmu Negara atau bahkan tidak paham alias JAAHIL MURAKKAB atau para penguasa yang mengamandemen UUD 1945 tidak memahami konsitusi? Karena memahami konstitusi tidak cukup hanya dibaca dari yang tertulis pada pasal pasalnya, tapi harus diselami dan difahami jalan fikiran para perancangnya serta konteks sejarah yang melingkunginya.

Pembahasan

Teori Sistem Pemerintahan

Sejak abad pertengahan para ahli politik sudah telah berusaha menyusun klasifikasi bentuk-bentuk pemerintahan demokratis, tapi baru sebatas diskursus tentang sistem parlementer dan sistem presidensial. Dalam bukunya yang amat berpengaruh „TheAnalysis of Political Systems“, Verney (Routledge & Kegan Paul, 1979), menguraikan dua sistem pemerintahan yang paling popular dan paling banyak digunakan di Negara-negara konstusional demokratis. Dalam diskursus ilmiah tentang sistem pemerintahan,Inggeris selalu dipandang sebagai contoh pemerintahan parlementer, dan Amerika Serikat sebagai model pemerintahan presidensial. Duverger (EJPR, 8/2, Juni 1980) kemudian memperkenalkan bentuk pemerintahan ketiga, Sistem semipresidensial, dan Blondel (Kavanagh dan Peele, Eds., London, Heinemann, Boulder, 1984) memperkenalkan system semipresidensial ganda (semi-presidential dualist system semipresidensial ganda (semi-presidential dualist system ) Dari ketiga system tersebut dimana letak system pemerintahan Indonesia?


(1) Sistem parlementer

Sistem parlementer sebagaimana diterapkan di Inggeris tidak mengenal pemisahan kekuasaan antara cabang eksekutif dan legislatif. Pada abad XVI sebagai reaksi terhadap kekuasaan Raja James I yang hampir absolut, terbentuklah pemerintahan parlementer diawali dengan berdirinya lembaga perwakilan rakyat (assembly) yang secara bertahap mengambil alih kekuasaan legislatif dari tangan Raja. Tetapi, kekuasaan eksekutif tetap berada pada Raja. Dalam perkembangan selanjutnya, kekuasaan eksekutif Raja mulai diserahkan kepada menteri-menteri yang diangkat dari antara anggota-anggota badan perwakilan. Karena para menteri harus betanggunjawab kepada badan perwakilan, lambat laun kekuasaan badan perwakilan bertambah besar dan ditetapkan sebagai pemegang kedaulatan negara. Para menteri secara kolektif, atau Kabinet, harus betanggungjawab kepada badan legislatif dan adalah bagian dari badan tersebut. Karena itu dalam system parlementer tidak ada seperation of power, tetapi yang ada adalah fusion of power antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan eksekutif. Dengan kata lain, system parlementer adalah sistem politik yang menggabungkan kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif dalam suatu lembaga pemengang kedaulatan rakyat yang bernama Parlemen.

Pada sistem parlementer cabang eksekutif dipimpin oleh Kepala Negara, seorang Raja dalam negara monarki konstitusional atau seorang Presiden dalam republik, dan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan. Kepala Pemerintahan ditunjuk oleh Kepala Negara dan para menteri diangkat oleh Kepala Negara atas usul Kepala Pemerintahan, Kabinet, yang terdiri dari Perdana Menteri dan para menteri, adalah lembaga kolektif, karena perdana menteri adalah orang yang pertama dari sesama (primus inter pares) sehingga tidak dapat memberhentikan seorang menteri. Tapi dalam kenyataannya perdana menteri selalu memilki kekuasaan yang lebih besar dari para menteri. Perdana menteri dan para menteri biasanya adalah anggota parlemen dan secara kolektif bertanggungjawab kepada badan legislatif. Pemerintah atau cabinet secara politis bertanggungjawab kepada parlemen. Untuk menghindarkankekuasaan legislatif yang terlalu besar atau diktatorial partai karena mayoritas partaiyang terlalu besar, kepala pemerintahan dapat mengajukan usul kepada kepala negara untuk membubarkan parlemen.

Salah satu karakteristik utama system parlementer yang tidak dimiliki oleh sistem presidensial adalah kedudukan parlemen sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di atas badan perwakilan dan pemerintah (supremacy of parliament). Dalam sistem parlementer pemerintah tidak berada diatas badan perwakilan, dan sebaliknya badan perwakilan tidak lebih tinggi dari pemerintah. Karena perdana menteri dan para anggota kabinet tidak dipilih langsung oleh rakyat, pemerintah parlementer hanya bertanggungjawab secara tidak langsung kepada pemilih. Karena itu, dalam pemerintahan parlementer tidak dikenal hubungan langsung antara rakyat dengan pemerintah. Hubungan itu hanya dilakukan melalui wakil-wakil yang dipilih oleh rakyat. Parlemen sebagaipemegang kekuasaan tertinggi yang merupakan pusat kekuasaan dalam sistem politik harus selalu mengusahakan agar tercapai dinamika hubungan politik yang seimbang antara badan legislatif dan badan eksekutif. Dalam parlemen ini lah kader-kader pimpinan bangsa digembleng sebelum suatu hari mendapat kesempatan menjadi pemimpin Negara. Dari uraian tersebut di atas dapat diuraikan antara legislative dan eksekutif memiliki hubungan yang erat dalam sebuah parlementer yang menghasilkan supremasi parlementer dan induknya adalah Iggris. Cirri-cirinya adalah :
  1. • Terdapat sekelompok eksekutif dalam menjalankan pemerintahan yang bertanggung jawab baik secara perseorangan maupun bersama-sama.
  2. • Adanya kerja sama antara eksekutif dan legislative. Legislative dapat menyampaikan mosi tidak percaya kepada eksekutif dan sebaliknya.
  3. • Kepala Negara hanya symbol pemersatu (pemerintahan terletak pada Perdana menteri dan menteri-menterinya) ( Saefuddin 2008). Lebih lanjut klik ini



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

monggo komentari