Senin, 16 Maret 2009

Ide amandemen ke V UUD 45



Ide amandemen ke V UUD 45
(Implikasi Amandemen UUD 1945 terhadap konstelasi ketatanegaraan)

Oleh :  Pramadya Khairul Awaludin

Prof .DR Dahlan Thaib SH., M.Si, Salah satu pakar dan Guru besar HTN UII  yang juga dosen HTN saya waku memberikan mata kuliah HTN dalam bab Konstitusi menyampaikan bahwa, " Konstitusi itu bukan kitab suci". Maksudnya Kitab suci itu tidak boleh berubah, sedangkan konstitusi bisa berubah. Konstitusi bisa dirubah dikarenakan, perkembangan zaman dan dinamika politik yang menghendaki.

Konstitusi sendiri adalah seperangkat kaedah atau peraturan yang mengatur organisasai negara. minimal didalam konstitusi ada tiga muatan dasar :
pertama, Jaminan hak Konstitusional
Kedua, Struktur ketatanegaraan
ketiga, Pembatasan kekuasaan.

Konstitusi UUD 1945 dirumuskan oleh para pendiri NKRI. Tepat pada tanggal 18 Agustus 1945 mereka berhasil merumuskannya . Terlepas dari segala kekurangan dan kelebihan dengan itu rakyat indonesia dalam nuansa kebhinekaan dan kemajemukan dapat diikat dan disatukan dalam satu wadah NKRI.

kendati konstitusi sudah 4 kali amandemen namun dirasa masih ada hal-hal yang belum pasa dalam peraturan dan pengaturan ketatanegaraan. Oleh karena itu perubahan berikutnya terhadap UUD 45 dari sudut Tata Negara merupakan Conditio sine quo non bagi penataan ulang sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan indonesia dalam rangka mendesain demokrasi atau kedaulatan rakyat yang berorientasi pada tegaknya : rule of law, pengendalian kekuasaan, otonomi daerah, civil society dan check and balances.

Beberapa hal hasil amandemen berkaitan dengan ketatanegaraan

1. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung (pasal 6 A)
2. Masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi hanya selama dua periode (pasal 7)
3. Anggota-anggota DPR dan DPD dipilih oleh rakyat melalui PEMILU ( pasal 22 E )
4. TNI dan Polri, Secara inkonstitusional tidak akan ditempatkan lagi sebagai kekuatan politik atau pelaku praktis di DPR maupun MPR (Pasal 2 Ayat 1)
5. Tentang Mahkamah konstitusi (Pasal 24 c)
6. Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota akan dilaksanakan secara demokrasi (Pasal 18 ayat 4)
7. Hasil Pemeriksaan BPK tidak lai hanya disampaikan kepada DPR tetapi juga kepada DPD dan DPRD (Pasal 23 E ayat 2 )

Meskipun MPR telah mengamandemen UUD 45 secara tuntas tetapi jika naskah keseluruhannya dicermati khususnya yang menyangkut materi muatan tentang system ketatanegaraan dan system pemerintahan memang diperlukan kajian kritis. Kesepakatan awal (konsesnsul politik) MPR pada tahun 1999 bahwa UUD 45 hasil amandenmen tetap menganut system pemerintahan presidensial. Ternyata materi pengaturannya tidak konsisten.

Dibawah ini ihwal yang menunjukkan bahwa system pemerintahan tidak diterapkan secara konsisten:

1. MPR masih memiliki kewenangan-kewenangan yang meletakkan dirinya sebagai lembaga " Supra"  bahkan diatas konstitusi, indikasinya MPR masih berwenang menetapkan dan melakukan perubahan terhadap konstitusi (Pasal 3 ayat 1)
2. MPR memiliki kewenangan menentukan impeachment terhadap Presiden dan Wakil Presiden meskipun suda ada recomendasi dari MK ( Pasal 7 B ayat 7).
3. Pemihan presiden dan wapres belum disepakati dilaksanakan sepenuhnya secara langsung oleh rakyat, karena msih ada keinginan pemilihan presiden dan wapres oleh MPR " Jika presiden dan wapres mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama..." (Pasal 8 ayat 3)
4. Kewenangan Presiden dalam pengangkatan duta besar dan konsul tidak lagi prerogratif presiden semta, karena harus memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 2 dan 3)
5. Dalam hal pembentukan, perubahan dan pembubaran kementerian negara, kekeuaasaan presiden dibatasi karena harus diatur dengan UU. (Pasal 17 ayat 4) Sehingga DPR juga memegang kekuasaan.

Inilah berbagai indikasi inkonsisten system pemerintahan presidensial dalam penerapannya setelah amandemen. sehingga perlukah amandemen ke v ?????

Taukah para bapak-bapak yang terpilih yang terhormat yang sekarang lagi sibuk koalisi mengenai hal demikian????

Wallahu a'lam bisshowab




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

monggo komentari